Duo Pengedar Sabu Ditangkap Berkat Kicauan Kawan

duo pengedar sabu
PENANGKAPAN: Polsek Sungai Durian menangkap dua orang pengedar sabu di Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat. Dua pengedar sabu tersebut berinisial NF (54) dan HI (36). (Polsek Sungai Durian untuk Radar Banjarmasin)

KOTABARU, radarsampit.com – Polsek Sungai Durian menangkap dua orang pengedar sabu di Desa Batuah. Dua pengedar sabu tersebut berinisial NF (54) dan HI (36). Mereka merupakan warga desa setempat.

Penangkapan duo pengedar sabu tersebut merupakan pengembangan dari tersangka AR yang lebih dulu ditangkap. Saat diinterogasi AR buka suara, dan menyebut bahwa sabu miliknya berasal dari NF dan HI.

Bacaan Lainnya
Gowes

Mendengar bocoran itu, Jajaran Polsek Sungai Durian langsung melakukan giat gabungan bersama dengan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotabaru.

Dari giat tersebut, tim gabungan berhasil menangkap NF dan HI di rumah sewaannya di Maantam, Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat, pada Kamis (29/5/2024) subuh.

Kapolsek Sungai Durian Ipda Triwibawa saat dikonfirmasi membenarkan tangkapan sabu dari hasil pengembangan kasus.

“Sekarang dua pengedar tersebut sudah kami amankan beserta barang buktinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kotim Sita 10 Kilogram Sabu, Selama 2,5 Tahun Pengungkapan Kasus

Menurutnya saat penggeledahan ditemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 37,84 gram dan dua pipet kaca serta timbangannya.

Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Lima sampai 20 tahun penjara. (*/sla)



Pos terkait