Edarkan Kristal Haram, Pria 43 Tahun Dibekuk Polisi

tangkap sabu
GELEDAH : Dengan tangan diborgol, pengedar sabu menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti kepada petugas saat penggeledahan. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Seorang pengedar narkoba berinisial AP (43) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi, Senin (2/1) lalu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar membenarkan tentang penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

”Benar. Dalam kasus ini kami menyita barang bukti 2 paket sabu siap edar,” kata Januar dihubungi Radar Sampit, Jumat (6/1).

Januar menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku di Jalan Tjilik Riwut, Desa Pundu, Cempaga Hulu.

Kapolsek menyebutkan, barang bukti 2 plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,70 gram serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 950 ribu.

”Setelah penggeledahan, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya. (sir/fm)

Baca Juga :  Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung Terancam Dikebiri Kimia

 



Pos terkait