Emak-Emak Kepergok Simpan Sabu di Rumahnya

emak emak sabu
GELEDAH : Polisi menggeledah rumah Mama Sutris karena terlibat narkoba di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Selasa (7/2). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Seorang emak-emak di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk aparat atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Selasa (7/2).

Pelaku berinisial F alias Mama Sutris (46) ini ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,23 gram serta telepon genggam.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan terhadap diduga satu pengedar sabu-sabu ini.

Menurutnya, pelaku ditangkap di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 103, Desa Pundu,  Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, sekitar pukul 17.00 WIB petang.

”Benar. Kami ada mengamankan seorang ibu rumah tangga lengkap dengan barang buktinya yakni 13 paket sabu,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Rabu (8/2).

Ia menjelaskan, pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat tetang terjadinya peredaran narkoba. Dan Polisi berpakaian preman pun bergerak cepat melalukan penyelidikan.

Baca Juga :  Hadiri Ritual Mamapas Lewu, Ini Pesan Bupati Kotim

”Saat melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku serta seluruh barang bukti yang ada di dalam rumahnya,” jelas Bagus.

Selanjutnya, ibu rumah tangga (IRT) tersebut dibawa ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait