PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah mengatakan, ada empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan atau galian C jenis tanah merah (laterit) di Desa Pamalian, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, bekerja tanpa dilengkapi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tiga dari empat IUP itu pun diduga dimiliki perorangan dan terindikasi menambang di luar areal atau konsesi yang diizinkan, serta menggunakan dermaga tersus milik PBS Sawit untuk mengangkut material tambang ke luar dari kabupaten setempat.
”Sementara ini dari penelusuran staf saya, diketahui tiga IUP batuan tidak dilengkapi RKAB dan satu lagi izinnya sudah mati,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Kalteng Ermal Subhan, Senin (15/11).
Ermal mengaku sampai saat ini tidak pernah menandatangani dokumen RKAB IUP OP batuan perorangan atas nama ER, RH, dan perseroan PJ. Satu lagi yang dimiliki perorangan berinisial WI diketahui IUP OP batuannya sudah lama mati atau kedaluwarsa.
”Dari data yang ada pada kami, IUP OP batuan ER, RH dan CV. PJ masih hidup sampai tahun 2022,” ucapnya.
Mengenai dugaan menambang di luar areal/konsesi yang diijinkan, Ermal mengatakan pihaknya akan segera mengeceknya dan bila ternyata di luar konsesi berarti melanggar undang-undang. Namun setelah melihat peta citra satelit dan dokumentasi lokasi pertambangan yang ada, secara tidak langsung Ermal menduga penambangan berada di luar konsesi dan produksi laterit melebihi RKAB.
Dia menyampaikan apakah pemilik IUP sudah melakukan pembayaran pajak atau tidak, pihaknya akan melakukan crosscheck dan kordinasi dengan Dinas Pendapatan Kotim.
”Kalaupun bayar pajak tetap salah kalau bekerja di luar konsesi,” tegasnya.
Ermal berjanji akan segera menindaklanjuti informasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pihaknya. Namun itu menjadi dilema karena sejak 2020 kewenangan dinas yang dipimpinnya sudah tidak ada lagi makanya pengawasannya menjadi longgar. Akibatnya semua tambang akan bisa bermain karena tidak adanya pengawasan dari pihaknya.
”Sebenarnya ada pengawasan dari pemerintah pusat yaitu inspektur tambang. Saya kira dilaporkan dulu ke inspektur tambang bagaimana tindaklanjutnya itu,” jelas Ermal.
Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Beritano menjelaskan tugas kewenangan pihaknya diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beritano menyampaikan dalam hal pelaksanaan pembinaan pengawasan pihaknya melaksanakan inspeksi, evaluasi turun ke lapangan sesuai perintah dari pimpinan atau kepala inspektur tambang yang berada di Jakarta.
“Yang kami awasi adalah izin-izin yang memang resmi dikeluarkan oleh instansi terkait,” katanya.
Dia menerangkan, sebelum menambang, pemilik IUP wajib memenuhi aturan, salah satunya wajib memiliki dokumen RKAB untuk tahun berjalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang wajib mendapat persetujuan Menteri.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 177 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kalau memang mereka melakukan kegiatan penambangan di luar blok izinnya, artinya sudah masuk ilegal. Kalau ilegal maka sudah masuk ranah kepolisian,” ujar Beritano. (ant)








