DPRD Kalteng Desak Pemkab Kotim Tarik Pajak Galian C di Perkebunan

Untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

galian-c
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Aktivitas pengerukan galian C berupa tanah laterit di areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), jadi sorotan anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Aktivitas penambangan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Pemerintah daerah, dalam hal ini badan pendapatan, harus cekatan mengejar pajak di situ. Jangan hanya mengejar pajak yang kecil, misalnya pedagang dan urusan parkir. Pajak galian C yang digunakan ini cukup besar,” kata Fajar Hariadi, anggota DPRD Kalteng, Rabu (3/4/2024).

”Jangan hanya mengejar pajak yang kecil, misalnya pedagang dan urusan parkir. Pajak galian C yang digunakan ini cukup besar”

(Fajar Hariadi, Anggota DPRD Kalteng)

Fajar menuturkan, dalam ketentuan, galian C yang lokasinya berada dalam areal IUP atau HGU perusahaan perkebunan, memang tidak perlu mengurus perizinan lagi selama hasilnya digunakan untuk kepentingan di dalam.

Baca Juga :  WADUH!!! Bawang Merah Ilegal Diduga Beredar, Begini Ciri-cirinya

Meski demikian, tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar pajak galian kepada pemerintah daerah.

”Kewajiban penggunaan wajib jalan terus dan investor harus menghormati di mana daerah  tempat mereka berinvestasi. Pajak galian C harusnya masuk ke kas daerah,” katanya.

Menurutnya, di situ ada peran besar pemerintah daerah untuk segera melakukan audit pemanfaatan galian C oleh perkebunan guna mendapatkan total kewajiban yang harus dibayarkan akibat munculnya aktivitas penggalian di dalam areal izin. Kewajiban itu tetap  harus dibayarkan.

”Di sini peran pemerintah daerah untuk melakukan audit berapa pemanfaatan galian C yang sudah digunakan perusahaan,” katanya.

Dia mencontohkan soal kewajiban lain, yakni pasca penambangan berupa reklamasi. Hal itu juga mestinya patut diawasi.

Selain itu, apabila lokasi penambangan ternyata dalam overlay perizinan masuk kawasan hutan, maka perusahaan wajib mengurus pinjam pakai kawasan hutan untuk menambang. Hal itu sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

”Jadi, semuanya itu sudah ada aturan mainnya dan pemerintah harus bertindak. Paling ini gol akhirnya pada optimalisasi untuk  PAD,” jelas Fajar. (ang/ign)



Pos terkait