Empat Sekawan Embat Sawit Perusahaan

sawit
DITANGKAP - Empat pelaku penggelapan buah sawit milik perusahaan diamankan di kantor polisi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Empat orang sekawan kompak masuk bui, mereka ditangkap polisi karena menggelapkan buah sawit milik perusahaan.

Informasinya, penggelapan sawit itu terjadi di kebun perusahaan yang berlokasi di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur, Senin (18/3/2024).

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku berinisial MA (25), AS (22), FF (24), dan NS (24). Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti seperti jonder, 250 janjang sawit hingga alat panen sawit.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, aksi keempat orang itu terungkap saat dua orang securiti perusahaan melakukan patroli dan menemukan tumpukan buah sawit di jalan.

”Merasa curiga, securiti akhirnya menghubungi pihak perusahaan,” kata Besrom.

Sehingga, lanjut Besrom pihak perusahaan pun langsung memergoki keempat pekerja tersebut sedang menyisihkan buah sawit di TKP. Atas perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp.7.644.000.

Baca Juga :  Mengerikan...!!! Buaya Ganas Terkam Bocah SD di Sungai Arut Pangkalan Bun

”Keempat pelaku saat ini telah kami jerat Pasal 374 Junto 55 ayat (1) ke 1E Sub Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait