Gara-gara Ini, Bawaslu Kotim Terpaksa Perpanjang Pendaftaran Panwascam Empat Kecamatan

pendaftaran anggota panwascam bawaslu kotim (hgn) 1
PENDAFTAR: Sejumlah pendaftar yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota panwascam datang ke Kantor Bawaslu Kotim di Jalan MT Haryono. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.comBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperpanjang waktu perekrutan pendaftaran calon anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) di empat kecamatan. Perpanjangan masa pendaftaran itu harus dilakukan karena belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi (SDMO), dan Pendidikan Pelatihan (Diklat) Bawaslu Kotim Salim Basyaib mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran calon anggota panwascam pada 21-27 September 2022 lalu, terdapat 220 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam Kotim.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sebanyak 220 pendaftar itu terdiri dari 150 pendaftar laki-laki dan 70 perempuan. Bawaslu Kotim memperpanjang masa pendaftaran mulai 2-8 Oktober 2022 khusus untuk Kecamatan Tualan Hulu, Telawang, Antang Kalang dan Teluk Sampit. Sedangkan 13 kecamatan lainnya tak diperpanjang karena sudah memenuhi syarat.

”Ada dua syarat utama untuk mencalonkan diri sebagai anggota panwascam. Pertama, memenuhi minimal dua kali kebutuhan (3 orang), yang artinya enam orang dan memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan yang artinya minimal ada dua orang pendaftar perempuan. Karena tidak memenuhi jumlah kuota minimal, maka kami memperpanjang masa pendaftaran di empat kecamatan,” kata Salim Basyaib.

Baca Juga :  PPK Bulik Temukan Formulir C Hasil Plano Tidak Sesuai Sirekap

Selain dua syarat tersebut, calon anggota panwascam harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon penyelenggara bawaslu. Ketentuan aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Huruf I  tentang Pemilu.

”Setelah kami kroscek, dari 220 pendaftar itu ada 13 orang yang terindikasi masuk dalam data sistem informasi partai politik (Sipol). Kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Ada dari mereka yang mengakui (sebagai anggota parpol) dan ada yang tidak tahu masuk sebagai anggota parpol,” ujarnya.

Lebih lanjut Salim mengatakan, pendaftar yang mengaku sebagai anggota parpol yang termasuk dalam data Sipol, maka nama  calon panwascam dinyatakan gugur. Sedangkan bagi calon anggota panwascam yang tidak tahu namanya masuk dalam Sipol, dapat melaporkan diri dengan datang ke Kantor Bawaslu Kotim Jalan MT Haryono.



Pos terkait