”Kalau memang benar tidak merasa sebagai anggota parpol, pendaftar bisa datang lapor ke Bawaslu Kotim agar kami dapat menindaklanjuti dengan mengkroscek kembali kebenarannya. Apabila yang sudah mengakui dan terbuykti benar sebagai anggota parpol sesuai aturan dinyatakan gugur sebagai calon anggota panwascam,” ujarnya. (hgn/ign)