Gara-Gara Sabu, Tiga Warga Sampit Ditangkap Polisi

Gara-Gara Sabu Tiga Warga Sampit Ditangkap Polisi
DIBEKUK : Tiga pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolres Kotim. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Operasi berantas narkoba kembali digencarkan. Kali ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda.

Tiga pelaku yakni Massud Darhamsyah (31), Karlimansyah alias Karli (55) dan Uni Nurmala alias Uni (45). Dari ketiganya, disita barang bukti total sabu-sabu siap edar sebanyak 16 paket.

Kasatresmarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, ketiganya merupakan target penangkapan.

Dirasa yakin pelaku sesuai target penangkapan. Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pertama menangkap

Massud di rumahnya Jalan Pelita Timur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Dari pelaku Massud, polisi menyita barang bukti 9 paket dengan berat mencapai 2,32 gram, uang hasil penjualan sabu Rp 500 ribu, potongan sedotan serta telepon genggam.

”Jadi, pelaku ini (Massud) diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Dari informasi itu, akhirnya dia berhasil kami amankan,” kata Syaifullah, Kamis (20/1) kemarin.

 

Setelah menangkap Massud, polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Alhasil, mengamankan dua pelaku lainnya yakni Karli dan Uni, di Jalan Cemar, Sampit.

Baca Juga :  Nafsu Bejat Berujung Penjara

 

Dari pelaku Karli dan Uni, petugas menyita tujuh paket sabu seberat 35,20 gram. Atas penemuan barang bukti tersebut, semua pelaku digelandang ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

”Kedua kasus ini masih kami lakukan pengembangan, terutama mencari tahu dari mana asal barang bukti (sabu) mereka dapat,” tukasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait