Geng Motor Tenggak Miras Sebelum Beraksi

Empat Pelaku Jadi Buronan Polisi

Geng motor
Ilustrasi Geng Motor

SAMPIT, RadarSampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur baru menangkap dua anggota geng motor, sementara empat lainnya jadi buronan dan persembunyian masih diselidiki polisi.

Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan, kawasan geng motor ini terlibat melakukan penganiayaan. Dua berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Identitas para pelaku lainnya sudah kami dapatkan. Anggota kami masih memburu 4 DPO ini,” ujar Angga, Senin (27/6).

Angga menduga, sebagian dari 4 anggota geng motor diperkirakan sudah melarikan diri keluar Kotim. Sebagian lagi masih berada di seputaran Kota Sampit.

”Dua pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kapolsek menjelaskan, kawanan ini menganiaya warga secara brutal hingga membuat dua korbannya terpaksa dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit.

Sebelum melakukan penganiayaan, diduga kuat para pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan di acara bazar UMKM, hingga akhirnya berujung melakukan aksi penganiayaan.

”Empat orang terduga pelaku terus kami kejar. Karena tindakan mereka ini (geng motor) sudah sangat meresahkan hingga merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Juni 2024

Diketahui, aksi penganiayaan terjadi di Jalan Muchran Ali, Gang Kurnia Hasan, Kecamatan Baamang, Sampit, Selasa (14/6) malam.

Kejadian tersebut bermula saat kelompok geng motor lewat di tempat kejadian perkara (TKP) sambil menggeber-geberkan knalpot bising.

Warga yang risih suara bising knalpot kemudian menegur para pelaku. Anggota geng motor tidak terima hingga akhirnya melakukan aksi penganiayaan secara brutal.

Warga melapor, dua pelaku ditangkap dan telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHPidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait