MADN Bentuk Pasukan Khusus Dayak, Ini Bedanya dengan Batamad

MADN menyerahkan mandat untuk Cornelis Nalau Anton untuk membentuk Bakormad.
MANDAT: MADN menyerahkan mandat untuk Cornelis Nalau Anton untuk membentuk Bakormad. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) membentuk Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (Bakormad). Pasukan khusus itu dinilai perlu untuk mengawal kegiatan dan melaksanakan tugas dan fungsi serta penerapan kebijakan MADN.

Pembentukan Bakormad secara resmi disampaikan dalam sosialisasi pertemuan di salah satu kafe di Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya, Minggu (17/6) malam. Presiden MADN Marthin Billa memberikan mandat kepada Cornelis Nalau Anton untuk membentuk Bakormad tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dalam mandat itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MADN Yakobus Kumis mengatakan, Presiden MADN meminta kepada penerima mandat untuk melakukan sosialisasi pembentukan Bakormad Nasional kelima provinsi di Kalimantan.

”Penerima mandat diminta mempersiapkan pelantikan pengurus Bakormad Nasional, sekaligus gelar pasukan yang rencananya akan diagendakan bertepatan pada rapat kerja nasional (Rakernas) MADN di Provinsi Kalimantan Timur September 2022,” kata Yakobus Kumis, Sekjen MADN.

Baca Juga :  Begini Tegasnya Satgas Covid-19 Katingan Cegah Kerumunan Vaksinasi

Yakobus mengatakan, keberadaan Bakormad Nasional diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak terjadi konflik antarsesama masyarakat adat dengan pemerintah. Bakormad juga bisa ikut terlibat membantu masyarakat memperoleh hak sebagai masyarakat adat. Anggota Bakormad juga dituntut mengikuti program pelatihan bela negara.

”Bakormad dibentuk untuk mengawal kegiatan yang dilaksanakan MADN di manapun kegiatan dilaksanakan, apakah di tingkat pusat, provinsi, dan sebagainya,” kata Sekjen MADN asal Kalimantan Barat ini.

Selain itu, menurutnya, Bakormad Nasional berbeda dengan organisasi masyarakat (ormas) Dayak lainnya. Hal itu dikarenakan Bakormad berada di bawah komando langsung Presiden MADN. Karena itu, segala kebijakan yang dilakukan Bakormad perlu mendapatkan persetujuan Presiden MADN.

”Nantinya, di dalam struktur MADN ada tujuh dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan masukan kepada presiden ketika ada masalah atau persoalan yang dihadapi masyarakat Dayak. Kebijakan itu nanti diturunkan presiden kepada Panglima Bakormad Nasional dan seterusnya secara berjenjang ke panglima Bakormad provinsi hingga kabupaten,” katanya.



Pos terkait