MADN Bentuk Pasukan Khusus Dayak, Ini Bedanya dengan Batamad

MADN menyerahkan mandat untuk Cornelis Nalau Anton untuk membentuk Bakormad.
MANDAT: MADN menyerahkan mandat untuk Cornelis Nalau Anton untuk membentuk Bakormad. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) membentuk Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (Bakormad). Pasukan khusus itu dinilai perlu untuk mengawal kegiatan dan melaksanakan tugas dan fungsi serta penerapan kebijakan MADN.

Pembentukan Bakormad secara resmi disampaikan dalam sosialisasi pertemuan di salah satu kafe di Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya, Minggu (17/6) malam. Presiden MADN Marthin Billa memberikan mandat kepada Cornelis Nalau Anton untuk membentuk Bakormad tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam mandat itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MADN Yakobus Kumis mengatakan, Presiden MADN meminta kepada penerima mandat untuk melakukan sosialisasi pembentukan Bakormad Nasional kelima provinsi di Kalimantan.

”Penerima mandat diminta mempersiapkan pelantikan pengurus Bakormad Nasional, sekaligus gelar pasukan yang rencananya akan diagendakan bertepatan pada rapat kerja nasional (Rakernas) MADN di Provinsi Kalimantan Timur September 2022,” kata Yakobus Kumis, Sekjen MADN.

Yakobus mengatakan, keberadaan Bakormad Nasional diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak terjadi konflik antarsesama masyarakat adat dengan pemerintah. Bakormad juga bisa ikut terlibat membantu masyarakat memperoleh hak sebagai masyarakat adat. Anggota Bakormad juga dituntut mengikuti program pelatihan bela negara.

”Bakormad dibentuk untuk mengawal kegiatan yang dilaksanakan MADN di manapun kegiatan dilaksanakan, apakah di tingkat pusat, provinsi, dan sebagainya,” kata Sekjen MADN asal Kalimantan Barat ini.

Selain itu, menurutnya, Bakormad Nasional berbeda dengan organisasi masyarakat (ormas) Dayak lainnya. Hal itu dikarenakan Bakormad berada di bawah komando langsung Presiden MADN. Karena itu, segala kebijakan yang dilakukan Bakormad perlu mendapatkan persetujuan Presiden MADN.

Baca Juga :  Tokoh Dayak Turun Tangan Redam Konflik Batamad Kotim, Begini Hasilnya

”Nantinya, di dalam struktur MADN ada tujuh dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan masukan kepada presiden ketika ada masalah atau persoalan yang dihadapi masyarakat Dayak. Kebijakan itu nanti diturunkan presiden kepada Panglima Bakormad Nasional dan seterusnya secara berjenjang ke panglima Bakormad provinsi hingga kabupaten,” katanya.

Yakobus menambahkan, sebagaimana perintah Presiden MADN, rencana pembentukan Bakormad harus disosialiasikan terlebih dahulu. ”Kami sudah sosialiasi di Kalimantan Barat dan beberapa tokoh yang kami undang, mendukung sepenuhnya pembentukan Bakormad Nasional ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Yakobus menjelaskan, kedudukan Bakormad Nasional dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) berbeda. Batamad berada di bawah komando Dewan Adat Dayak (DAD) yang memiliki kedudukan di bawah MADN.

”Bakormad Nasional dibentuk MADN kedudukannya di bawah MADN. Tugasnya mengawal kegiatan kebijakan. Sedangkan, Batamad berada di bawah DAD yang dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008,” ujarnya.

Pada Bab XII Ayat 34 poin 1 dan 2 dijelaskan, tugas Batamad melaksanakan pengawalan terhadap setiap keputusan damang dan mantir yang bekerja di bawah DAD provinsi maupun kabupaten.

”Batamad bisa ditarik ke tingkat nasional dan di bawah MADN, namun harus mendapat izin dari DAD Kalteng, karena lisensinya milik Provinsi Kalimantan Tengah. Kami telah berkoordinasi dengan Pak Teras Narang selaku Majelis Pertimbangan MADN yang juga perancang Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Batamad saat masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Kalteng,” katanya.

Dari koordinasi itu, muncul gagasan menggunakan nama lain, yakini Barkormad. Batamad sendiri dipersilakan tetap berjalan. ”Kalaupun nanti mau ditingkatkan ke nasional, silakan saja, tetapi dalam waktu dekat ini Bakormad tetap penting untuk segera dibentuk,” ujarnya.

Pos terkait