PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satgas Gakkum Ops Peti Telabang Polres Kobar mengamankan empat pelaku penambang ilegal di wilayah Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo mengatakan, operasi Operasi Peti (penambangan tanpa izin) Telabang sebagai upaya menertibkan kegiatan ilegal dan juga upaya menyelamatkan lingkungan akibat pertambangan di wilayah Arut Utara.
“Saat kami melakukan operasi di Bukit Badak Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara, kami mengamankan empat orang pelaku penambang ilegal, yang semuanya merupakan warga pendatang dari luar Kalimantan, bukan warga kita ataupun warga Kalimantan Tengah, justru mereka datang dari luar Kalimantan,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (9/7/2024) malam.
Empat pelaku maupun barang bukti telah diamankan pada Senin (8/7) pada pukul 18. 30 WIB. Barang bukti berupa dua karung material tanah yang mengandung emas, 2 unit jack hamer, 1 unit timbangan digital dan air raksa.
Aktivitas penambangan secara ilegal merugikan semua pihak dan berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Empat pelaku dikenakan sanksi tindak pidana illegal mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Yoga menambahkan, semua wilayah Hukum Polres Kobar harus bersih dari kegiatan penambangan ilegal.
“Apalagi di Kecamatan Arut Utara pada tahun 2020 ada peristiwa yang memilukan yakni 10 orang penambang terkubur dalam sumur tambang, hal ini jangan terulang kembali, dan yang paling utama adalah penertiban penambang ilegal ini dalam rangka menyelematkan lingkungan hidup agar tidak rusak akibat penambang yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Hampir semua penambang ini membuat galian sumur yang sangat dalam,” jelasnya. (sam/yit)