PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Konflik antara masyarakat dengan perkebunan di Kalimantan Tengah sebagian besar terkait kewajiban plasma yang dinilai belum dijalankan investor. Di sisi lain, perbedaan tafsir terkait regulasi yang mengatur hal tersebut juga memicu sengketa berkepanjangan.
Untuk menyatukan persepsi mengenai kewajiban plasma 20 persen yang harus dipenuhi perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan RI, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pusat, Gapki Kalteng, Dinas Perkebunan Kalteng, dan sejumlah pihak lainnya menggelar sosialisasi peraturan terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, Rabu (26/10).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan beserta turunannya, diharapkan mengakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik.
Leo menuturkan, jangan ada lagi multitafsir dalam menjalankan aturan. Sebab, aturan itu harus dijalankan lantaran berpihak kepada masyarakat terkait plasma 20 persen.
”Pemerintah menginginkan agar masyarakat sekitar terayomi. Maka itu dilakukan sosialisasi, biar tak ada lagi konflik. Artinya, semua pihak sepakat dalam satu persepsi terkait 20 persen plasma,” katanya.
Leo menambahkan, selama ini aturan plasma masih multitafsir, sehingga banyak kerancuan yang berujung konflik. ”Semoga segera satu persepsi. Kebun itu harus bisa bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Pusat Aziz Hidayat mengatakan, Gapki siap mengikuti aturan dan menyosialisasikannya pada anggota Gapki di Indonesia. Termasuk kepada pemerintah untuk memfasilitasi aturan 20 persen.
”Aturan itu harus ada harmonisasi, makanya langkah sosialisasi ini menyamakan persepsi. Artinya, semua pihak terkait satu pemahaman, biar iklim usaha berjalan lancar dan ada kepastian hukum. Kata kuncinya fasilitasi, baik itu pola kredit, bagi hasil, dan bukan semata-mata membangun kebun,” sebutnya.
Aziz menekankan, Gapki sangat konsen dalam mencari solusi membangun Kalteng lebih baik. Karena itu, harus ada fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Namun, jika tidak ada kebun, difasilitasi usaha produktif, pola bagi hasil, dan tidak harus ditanami sawit.
”Jika masyarakat ingin melakukan pengelolaan sapi atau perikanan, bentuk plasma 20 persen tersebut bisa diwujudkan. Kami juga masih menunggu penetapan nilai optimum produksi untuk acuan perusahaan wajib memberikan fasilitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Aziz menambahkan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat hanya diberikan satu kali. Misalnya, kebun punya 10 hektare, maka kewajiban plasma 20 persen dan ditentukan dengan nilai optimum yang ditentukan masyarakat. Penggunaannya ditentukan sesuai kesepakatan bersama dengan sistem kemitraan.
”Tergantung perusahaan berapa tahun pemberiannya. Makanya, kami minta juga agar semua perusahan masuk Gapki untuk lebih memudahkan koordinasi,” kata mantan Ditjen Perkebunan Kementan ini.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri mengatakan, belum semua perkebunan besar di Kalteng merealisasikan pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas lahan. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20 persen dari areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.
”Memang 20 persen itu belum ada komitmen. Belum ada kejelasan tentang ketetapan angka, karena harga optimum itulah yang menjadi dasar perhitungan. Jadi, secara bertahap penyelesaian konversi 20 persen terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” katanya.








