Hal Ini Wajib Dilakukan saat Pemadaman Karhutla

Guna memastikan api yang membakar hutan dan lahan benar-benar padam
DICEK ULANG: BPBD Kobar mengambil gambar lokasi kebakaran di ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Km 16 dari udara. (BPBD KOBAR FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Guna memastikan api yang membakar hutan dan lahan benar-benar padam, terutama di lahan gambut, pengecekan ulang wajib dilakukan. Hal tersebut untuk memastikan agar api tak lagi menyala.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar Martogi mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya saat memadamkan api ketika kebakaran. Setelah 12 – 24 jam, biasanya dilakukan groundchek ke lapangan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Khusus karhutla di lahan gambut, kami melakukan groundchek sampai dua kali hingga lebih. Pengecekan lokasi kebakaran guna memastikan api tidak ada yang tersisa,” ujar Martogi, kemarin (1/3).

Dia menjelaskan, hal itu penting agar tak tersisa titik api sekecil apa pun yang bisa merembet lebih luas. Apalagi kebakaran di lahan gambut bisa sampai kedalaman dua meter lebih.

”Seperti yang kami lakukan di Km 16 jalan Pangkalan Bun ke Kotawaringin yang terbakar Senin malam, Selasa siang dilakukan groundchek. Tidak ada tanda kemunculan api lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Perlu Koordinasi Pusat Hadapi Ancaman Karhutla

Dia melanjutkan, ketersediaan air di sekitar lokasi juga masih aman. Embung dan kanal yang dibangun pemerintah masih penuh. ”Saat memadamkan api, kami memanfaatkan air dari embung,” katanya.

Menurut Martogi, kasus kebakaran lahan karena campur tangan manusia. Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Polres Kobar untuk mengusut kasus karhutla. (rin/ign)



Pos terkait