Hamili Anak Tetangga, Kakek Bejat Ini Digelandang Masuk Dipenjara

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Seorang pria lanjut usia, 60 tahun, di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, tega memerkosa anak tetangganya yang berusia 15 tahun. Korban yang masih remaja itu akhirnya mengandung bayi sang kakek bejat.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengatakan, korban saat ini hamil tujuh bulan. ”Pelaku berinisial AS, tetangga korban. Kami amankan setelah ada laporan orang tua korban,” ucapnya, Rabu (12/7).

Bacaan Lainnya

Hartanto menuturkan, korban ketahuan hamil ketika orang tuanya curiga melihat perut korban yang membesar dan selalu selalu mengelusnya. Sang anak lalu dibawa ke bidan kampung, hingga diketahui remaja tersebut tengah mengandung.

Dari keterangan korban, perbuatan tersangka bermula ketika korban duduk di depan warung tersangka. Muncullah hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Untuk memuluskan niatnya, pelaku meminta korban memasukkan ayam ke sebuah rumah kosong di dekat warung.

Baca Juga :  Harusnya Malu dengan Perjuangan Warga Tumbang Ramei

”Setelah korban berada di rumah itu, tersangka langsung mengunci pintu dan memaksa korban melakukan hubungan badan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign)



Pos terkait