Hari Ini PPKM Kalteng Dimulai

ppkm kalteng
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai diberlakukan Selasa (23/3) hingga 4 April mendatang. Hal tersebut mengacu Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 yang telah diteruskan ke kabupaten dan kota.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Pembatasan tingkat provinsi, pemerintah sudah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Jadi, nanti PPKM diberlakukan se-Kalteng,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Ada sembilan poin pembatasan yang diterapkan selama PPKM (selengkapnya lihat grafis). Skemanya berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melakukan karantina terhadap wilayah. Sebab, PPKM lebih bertujuan untuk melakukan pembatasan dan memperketat mobilitas masyarakat.

Baca Juga :  Waspada! Belasan Wilayah di Kota Palangka Raya Masuk Zona Merah

Pada aturan yang diterapkan dalam PPKM, seluruh aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan sejumlah batasan yang diatur secara khusus. Misalnya mengenai batasan pengunjung atau pekerja untuk sektor perkantoran, tempat usaha, dan rumah ibadah. Ada juga pengaturan tentang jam operasi transportasi umum.

”Pemerintah sangat mengharapkan masyarakat disiplin dengan protokol kesehatan sesuai aturan,” ucapnya.

Sugianto mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 lebih serius menangani pandemi. Anggaran miliaran rupiah untuk penanganan Covid-19 yang dikucurkan harus memberi hasil, sehingga tidak terkesan sia-sia.

”Sudah rapat koordinasi dengan kabupaten dan kota, Polri, TNI, dan semua yang di Satgas dilibatkan. Sasarannya tidak lain agar dana yang sudah dikucurkan ada hasil dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.

Sugianto mengingatkan agar semua pihak tidak saling menyalahkan terkait kenaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang disertai angka kematian yang terjadi belakangan ini. Pihak terkait harus lebih bekerja lebih keras menangani Covid-19, sehingga kasus konfirmasi dan kematian bisa ditekan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *