Jangan Berani-Berani Bakar Lahan! Polda Tebar Ancaman

kebakaran lahan
Kebakaran hutan di Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menebar ancaman untuk pelaku pembakar lahan. Aparat akan ”menyikat” semua pelakunya tanpa tebang pilih, baik warga maupun perusahaan. Hal tersebut sebagai upaya mencegah terulangnya bencana asap di Bumi Tambun Bungai.

”Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku karhutla. Baik bersifat perorangan maupun korporasi. Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan tentunya mendapat sanksi yang lebih berat. Selain sanksi pidana, juga ada sanksi tambahan yang bisa berujung pada penutupan usaha,” tegas Dedi, kemarin (21/3).

Bacaan Lainnya

Dedi menuturkan, berbagai persiapan dalam mengantisipasi dan mencegah karhutla terus dilakukan Polda Kalteng bersama jajaran polres. Selain mempersiapkan personel, sarana dan prasarana, Polda Kalteng menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng mengenai sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan.

Baca Juga :  Masjid Al Falah, Diresmikan Presiden Soeharto yang Dibangun dari Sumbangan Dana ASN

Perwira tinggi Polri ini menjelaskan, sanksi pidana terhadap pelaku karhutla diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 187 dan 188. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78, UU 39/2009, UU 49/2014, dan Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020. Ancamannya berupa pidana atau denda.

Dedi menuturkan, karhutla berdampak sangat luas. Menghancurkan habitat dan beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati. Selain itu, mengganggu kesehatan dan kegiatan masyarakat, seperti pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

”Jadi, banyak dampak negatifnya. Bahkan, dampak buruknya citra Indonesia di mata masyarakat internasional. Maka itu kami konsisten tanpa pandang bulu menegakkan aturan,” katanya.

Dedi menambahkan, selain terus mempersiapkan berbagai hal dalam menekan karhutla, dia juga mengeluarkan maklumat untuk mengingatkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sanksi pidana jika melakukan membakar hutan dan lahan. (daq/ign)

 

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *