Hariawan Putra Menunggu Pengukuhan Sebagai Ketua DPRD Sukamara

Hariawan Putra Menunggu Pengukuhan Sebagai Ketua DPRD Sukamara
PERGANTIAN PIMPINAN: Wakil Ketua I DPRD Sukamara saat menandatangani usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD Sukamara. (ISTIMEW/RADAR SAMPIT)

SUKAMARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara mengusulkan pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Sukamara sisa masa jabatan 2019-2024.

Pergantian itu menyusul diterimanya Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/101/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sukamara Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Deni Khaidir.

“Usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD Sukamara sisa masa jabatan itu diusulkan atas nama Hariawan Putra, dan usulan ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Sukamara,” jelas Wakil Ketua I DPRD Sukamara Eddy Alrusnadi.

Menurutnya dalam SK Gubernur Kalteng itu memutuskan memberhentikan Deni Khaidir sebagai anggota DPRD Sukamara, sehingga keanggotaannya juga akan diganti oleh kader partai. Lantaran itulah pihaknya masih menanti usulan nama dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara.

“Untuk nama Ketua DPRD berdasar usulan partai. Sedangkan pengganti keanggotaan kami sudah menyurati KPU dan kami masih menunggu nama penggantinya. Sehingga nanti ada dua pelantikan, yakni pelantikan PAW anggota dan ketua,” kata Eddy Alrusnadi.

Sekadar diketahui dalam SK Gubernur Kalteng tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sukamara Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Deni Khaidir itu menyebutkan sejumlah pertimbangan-pertimbangan.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Pangan Seruyan

Diantaranya berdasarkan Surat Bupati Sukamara tanggal 28 Januari 2022, Nomor 171.3/036/Setda Hal Penyampaian Usul Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara tanggal 27 Januari 2022 Nomor 174/40/DPRD hal DPRD Kabupaten Sukamara Belum Bisa Melakukan Rapat Paripurna Terkait PAW Deni Khaidir.

Selain itu juga didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor 207/B.2/DPP-HANURA/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pemberhentian Saudara Deni Khaidir dari Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).

Berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA Nomor A/219/DPP-HANURA/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021, tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu, serta berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor Ins/161/DPD-HANURA/KTG/1/2022 tanggal 13 Januari 2021, Perihal Instruksi. Berdasarkan Surat DPC Partai HANURA Kabupaten Sukamara Nomor 01/DPC-HANURA/SKM/1/2022 tanggal 17 Januari 2022, Perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu. (fzr/sla)



Pos terkait