Tak Kandangkan Anjingnya, Delapan Warga Kena Tipiring

Tak Kandangkan Anjing Delapan Warga Kena Tipiring
SIDANG TIPIRING: Delapan warga Nanga Bulik dapat tindakan tegas dari Pemkab Lamandau. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang hewan peliharaan/ternak (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Delapan warga Nanga Bulik dapat tindakan tegas dari Pemkab Lamandau. Hal ini karena mereka melepasliarkan anjing peliharaannya. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (14/4).

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar, Aprimeno menjelaskan bahwa tindakan hukum yang ditempuh ini sebagai bentuk peringatan dan pelajaran bahwa pelanggaran perda tersebut memiliki konsekuensi hukum. Sehingga kedepan diharapkan memiliki efek jera dan bagi warga yang memiliki hewan peliharaan agar mengandangkannya.

“Karena kita telah sosialisasi cukup lama, operasi atau razia juga dilakukan berkali-kali. Teguran juga sudah dilakukan, namun masih ada saja yang tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga kini kita lakukan penindakan. Apalagi sudah banyak juga korbannya, mulai dari penyebab kecelakaan lalulintas hingga menggigit warga yang melintas,” ungkapnya.

Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau sudah memiliki perda Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang hewan peliharaan/ternak.

Pada Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.

Baca Juga :  Tanpa PJU, Sejumlah Jalan Protokol di Pangkalan Bun Gelap Gulita

Sehingga pemilik hewan peliharaan wajib menyediakan kandang bagi hewan peliharaannya. Jika melanggar Perda ini, pemilik hewan bisa dikenakan sanksi maksimal kurungan penjara 7 hari atau denda Rp 1 juta berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Beberapa waktu lalu instansi terkait sudah gencar melakukan sosialisasi dan penertiban, namun tampaknya masih banyak hewan peliharaan yang berkeliaran di jalan raya dan pemukiman penduduk sehingga sangat menganggu warga. “Memang memelihara anjing sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat sejak jaman dahulu, untuk kebutuhan berburu, menemani keluarga maupun menjaga rumah,” katanya.

“Dulu memang jarang sekali anjing dikandang, namun karena sekarang Nanga Bulik sudah berubah menjadi kota berkembang, maka kebiasaan tersebut perlu diubah agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Perda Nomor 4 tahun 2016 tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, sudah melalui proses panjang, sehingga perlu dipatuhi oleh semua warga,” harapnya.



Pos terkait