Hasil Panen Sawit Warga Dianggap Curian Akibat Masifnya Aksi Penjarahan

penjarahan sawit
ilustrasi penjarahan sawit

SAMPIT, radarsampit.com – Maraknya panen massal terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit berdampak terhadap usaha sawit rakyat. Panen petani sawit sulit dijual ke pabrik, lantaran dianggap sebagai hasil curian.

”Pemerintah daerah harus cari solusi, karena ada pabrik yang tidak mau menerima buah petani, takut itu buah curian. Padahal, jelas buah itu asal usulnya memang dari kebun petani sendiri,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun, Kamis (16/5/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurutnya, persoalan tersebut akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Di satu sisi, pihaknya mengutuk aksi penjarahan dan pencurian buah kelapa sawit perusahaan yang belakangan marak terjadi.

”Tapi bukan dipukul rata, semua kebun masyarakat dianggap sebagai buah curian. Kalau situasi seperti ini berlangsung lama, tidak baik untuk investasi di daerah ini,” ujar Rimbun.

Dia menambahkan, hal tersebut merupakan dampak aksi pencurian yang marak. Ditambah lagi surat pemerintah daerah pada pabrik kelapa sawit yang mengancam akan mencabut izin pabrik jika menerima buah yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca Juga :  Ramadan Penuh Berkah, 2.600 Lebih Pelanggan Nikmati Promo Tambah Daya

”Untuk persoalan masyarakat ini, coba dirumuskan bagaimana supaya buah hasil panen di kebun mereka pribadi itu legalitasnya ada. Apakah perlu surat keterangan asal-usul barang dari pemerintah desa atau seperti apa, supaya mereka tidak bingung mau jual hasil kebun mereka ke mana,” tegasnya.

Bupati Kotim Halikinnor bersama Kapolres Kotim dan Komandan Kodim 1015 Sampit sebelumnya menerbitkan surat bersama untuk semua pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak menerima buah sawit hasil jarahan. Aksi penjarahan skala besar itu membuat iklim investasi tak kondusif.

Dalam surat yang ditandatangani 6 Desember 2023 itu, berisi larangan melakukan pemanenan tandan buah segar milik perusahaan secara tidak sah. Kemudian, melarang  pengepul tandan buah segar menerima atau membeli sawit dari masyarakat yang tidak bisa membuktikan asal sawit tersebut yang diduga hasil pencurian.

Selanjutnya, melarang pemegang izin usaha menerima atau membeli sawit hasil penjarahan atau pencurian. Pengepul atau pihak yang menerima sawit hasil tindak pidana akan diproses secara hukum.



Pos terkait