KASONGAN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Katingan menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai ratusan juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, penyaluran dana BLM-PUAP Katingan itu dilakukan pada tahun 2015. Dalam kasus itu, dana yang dikembalikan totalnya sebesar Rp138,4 juta.
Pengembalian itu dilakukan bertahap. Pertama pada 20 Oktober 2022 lalu, pihaknya menerima Rp126,1 juta dari saksi R selaku bendahara Gapoktan Kasongan Baru dan saksi N, Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta. Kemudian, pada 7 Februari 2023 sebesar Rp 12,3 juta.
Menurut Tandy, uang pengembalian diperoleh dari saksi R selaku bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir. ”Seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita. Kemudian disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Kejari telah menetapkan tersangka berinisial IMSA yang juga Kepala Dinas Pertanian Katingan tahun 2015 dan SCP, penyelia mitra tani pada program PUAP Kementerian Pertanian tahun 2015. (sos/ign)