Dendam Membara Pembunuh Ustazah di Palangka Raya

pembunuhan ustazah
BARANG BUKTI: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan oleh santri yang berujung tewasnya seorang ustazah, Kamis (16/5/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pembunuhan sadis terhadap ustazah di Kota Palangka Raya, dilatari dendam pribadi. Terduga pelaku yang juga santri, meluapkan emosinya dengan mencabut nyawa karena tak terima korban pernah menghukumnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, korban, NA (35), mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia setelah diserang pelaku, FA (13), menggunakan pisau. Saat menjalankan aksinya, pelaku sadar sepenuhnya alias tak mengidap gangguan jiwa.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Pemeriksaan kejiwaan sudah dilakukan. Kejiwaan normal. Senjata tajam diambil dari rumah korban hingga pelaku menusuk lebih dari lima kali,” kata Budi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis (16/5/2024).

Kematian korban meninggalkan empat anak. Salah satunya masih berusia setahun lima bulan. Adapun suami korban berada di Jawa. Dalam kasus itu, polisi memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga :  Ratusan ASN Kobar Bergeser, Ada Apa?

”Sudah dilakukan pemeriksaan, baik untuk pelaku dan saksi-saksi. Ada ustad, ustazah yang melihat pertama kali. Kemudian membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku,” kata Budi.

Menurut Budi, selama menjadi santri di ponpes tersebut, terduga pelaku melakukan beberapa kali pelanggaran dan dikenakan sanksi. Pada Desember 2023, misalnya, dia pernah disanksi hukuman jemur setelah melakukan pelanggaran.

Terakhir, pada 13 Mei, pelaku melakukan pelanggaran dengan keluar ponpes tanpa izin. Dia kemudian dihukum salah seorang ustad untuk menyalin Alquran dua juz. Saat menjalani sanksi keesokan harinya, pelaku teringat dengan hukuman yang pernah diterimanya dari korban. Dendamnya kian membara.

”Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Langsung melakukan penganiayaan berat. Korban menderita beberapa luka di wajah, leher, dada, dan sekitar lengan. Barang bukti sudah diamankan berupa sajam. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, berdasarkan aturan terkait perkara yang berkaitan dengan anak di bawah umur, tersangka tak ditahan. Namun, pihaknya melakukan pengawasan ketat.



Pos terkait