Hutan Keramat Dijarah, Kayu Ulin Dibabat

pembalakan liar
PEMBALAKAN LIAR : Anggota Polres Lamandau saat menemukan lokasi penebangan kayu ulin di hutan keramat di hulu Sungai Magin.(POLRES LAMANDAU/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK– Antonius Anjir menyerahkan diri ke Polres Lamandau dan kini tengah menjalani proses hukum setelah melakukan pembalakan liar di hutan keramat di Hulu Sungai Magin. Residivis kasus pembalakan liar ini membabat sejumlah pohon di kawasan yang biasa digunakan sebagai tempat ritual kepercayaan Kaharingan. Lokasi tersebut diklaim masuk wilayah Desa Sepoyu.

Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf W membeberkan bahwa kejadian berawal saat masyarakat penganut Hindu Kaharingan menemukan kegiatan penebangan di hutan keramat mereka. “Tokoh agama Hindu Kaharingan M. Ardi menginformasikannya ke pihak desa dan ditanggapi dengan mengadakan rapat divrumah M. Ardi pada 11 Desember 2020 yang dihadiri Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Sepoyu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Kepala Desa Sepoyu menunjuk tim yang terdiri dari empat orang dan mengeluarkan surat tugas untuk melakukan cek lokasi yang dimaksud oleh M. Ardi, kemudian pada tanggal 14 Desember 2020 tim tersebut berangkat dari Desa Sepoyu melalui jalur sungai dan berjalan kaki menuju lokasi tersebut.

Baca Juga :  Pandemi Melandai, Tetapi Jangan Lengah

“Saat tiba di lokasi, tim melihat beberapa tunggul pohon ulin yang sudah ditebang dan bekas pohon ulin diolah menjadi kayu olahan di sekitar penghuluan Sungai Papai Magin. Tim juga mendengar suara mesin chainsaw namun dikarenakan hari sudah mulai sore dan menjelang gelap, mereka memutuskan untuk beristirahat dengan membuat pondok dari terpal dan bermalam di sekitar lokasi tersebut,” bebernya.

Keesokan harinya tanggal 15 Desember 2020 sekitar jam 07.00 WIB mereka kembali mendengar suara mesin chainsaw di sekitar penghuluan Sungai Papai Magin. Tim kemudian mendekati dan mendatangi sumber suara tersebut dan melihat tersangka Antonius Anjir mengoperasikan mesin chainsaw dan sedang membelah pohon ulin yang sudah ditebang menjadi kayu olahan dibantu oleh satu orang yang tidak dikenal.

“Saat ditanya, pelaku mengaku bahwa kayu tersebut ia tebang, diolah dan akan dijual ke daerah Kalimantan Barat. Tim lantas meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut karena tapal batas antara Desa Sepoyu dengan Desa Lopus belum selesai,” ungkapnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *