Akan tetapi informasi dari masyarakat Desa Sepoyu bahwa penebangan di daerah tersebut masih berlanjut dan semakin meluas. Sehingga pemerintah Desa Sepoyu kembali membentuk tim dan menugaskan sembilan orang untuk mengecek lokasi tersebut. Pada tanggal 11 Januari 2021 tim berangkat dari Desa Sepoyu melalui jalur sungai dan berjalan kaki menuju lokasi akan tetapi di lokasi tim tidak menemukan pekerja hanya menemukan tumpukan kayu olahan jenis ulin dan pondok terbuat dari papan kayu beratap terpal yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penebangan dan pengolahan kayu dihutan tersebut.
“Tanggal 12 Januari 2021 tim kembali ke Desa Sepoyu dan melaporkan hasilnya, dari hasil yang ditemukan dilokasi selanjutnya diadakan rapat kembali dan diputuskan untuk dilaporkan ke Polres Lamandau,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Sepoyu tersebut Kapolres menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang mereka sampaikan. Lalu pada tanggal 19 Januari 2021 Tim Polres Lamandau cek lokasi dengan melibatkan dua orang warga Desa sepoyu sebagai penunjuk jalan. Sesampainya di lokasi Polres Lamandau menemukan tiga pondok terbuat dari kayu beratap terpal.
“Ada tumpukan kayu olahan jenis ulin dengan berbagi jenis ukuran, tunggul pohon, sisa-sisa batang pohon yang sudah diolah dan setelah dilakukan cek status kawasan diketahui lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Terbatas (HPT), kemudian tim melakukan olah TKP dan mengevakuasi barang bukti berupa kayu olahan dan diamankan di Polres Lamandau,” bebernya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekitar jam 16.15 WIB tersangka datang ke kantor Polres Lamandau untuk menyerahkan diri. Setelah dimintai keterangan bahwa kegiatan penebangan dan pengolahan kayu olahan tersebut dilakukan oleh tersangka di daerah Penghuluan Sungai Papai Magin dimulai pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Januari 2021. “Kita amankan barang bukti sebanyak 300 potong kayu olahan beserta peralatan penebangan kayu,” tambahnya.