SAMPIT – M Yusuf alias Usup Daeng (23), dijatuhi vonis selama satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Febri Purnamavita. Pemuda itu terlibat dalam penjualan motor hasil curian.
”Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP,” kata Hakim dalam amar putusannya.
Hakim menilai terdakwa bersalah karena ikut menjual motor hasil curian atau melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan jaksa. Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan penuntut umum. ”Saya terima yang mulia,” kata terdakwa.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara. Perkara yang menyeret terdakwa duduk di kursi pesakitan berawal pada 20 Oktober 2021 lalu, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Saat itu Jeky Cs mengantar motor curian tersebut ke kosan terdakwa untuk disimpan sebelum dijual.
Motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 6609 PI itu tersebut hasil curian milik Indah Apriliana Wulandari di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. (ang/ign)