Pemerintah Arab Saudi pada 30 Mei 2021 mengumumkan bahwa hanya ada 11 negara yang diperbolehkan masuk wilayahnya. Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut. Tentu ini berpotensi berpengaruh terhadap pelaksanaan Ibadah Haji 1442 H.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi menegaskan bahwa apapun keputusan pemerintah Arab Saudi, itu akan dibahas terlebih dahulu dengan DPR. “Persiapan berikut mitigasinya terus dilakukan. Tapi pemerintah belum mengambil keputusan akhir. Arab Saudi juga belum mengumumkan teknis operasional penyelenggaraan haji tahun ini,” tegas dia dalam keterangannya, Senin (31/5).
“Yang jelas, apapun keputusan akan dibicarakan antara pemerintah dengan DPR,” lanjutnya.
Ia pun berharap agar Arab Saudi bisa segera mengumumkan teknis operasional haji 1442 H, utamanya terkait kuota. Sehingga, Kemenag dan Komisi VIII bisa membahasnya lebih lanjut.
“Selain info dari Saudi, teknis kesiapan Kemenag juga akan dipengaruhi faktor waktu. Itu juga menjadi pertimbangan penting, apakah cukup untuk proses pemberangkatan, pengadaan layanan dan lainnya,” jelasnya.
Adapun 1 negara yang diperbolehkan masuk tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.(jpg)