PALANGKA RAYA– Pemerintah Kota Palangka Raya turut menorehkan prestasi dalam hal pengelolaan keuangan, yakni memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) anggaran tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana bertempat di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Jumat (28/5).
“Ini bentuk komitmen pemkot dan perjuangan seluruh jajaran. Saya sangat bersyukur Kota Palangka Raya bersama beberapa pemerintah kabupaten di Kalteng, kembali berhasil menindaklanjuti beberapa catatan ataupun rekomendasi dari BPK,”ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil menindaklanjuti beberapa catatan ataupun rekomendasi dari BPK dengan poin di atas 90 persen. Meskipun, sementara dari BPK memberi catatan ataupun rekomendasi hanya beberapa saja untuk ditindaklanjuti.
”Hanya sekitar 6 persen saja untuk masalah aset, termasuk dalam tindak lanjut kita yang sudah mencapai 93 persen lebih. Dengan nilai sisa nilai aset sekitar Rp 55 juta saja. Selebihnya cukup baik.Nah, tentunya untuk kedepannya nilai tindaklanjut ini dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan dengan lebih baik lagi,”terang Fairid.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana menyatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 pada sebelas Pemerintah Daerah tersebut telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan.
Capaian itu sangat ia diapresiasi. Apalagi pemkot, telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
”Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan tahun Anggaran 2020 pada sebelas Pemerintah Daerah, salah satunya Pemerintah Kota Palangka Raya,” tandasnya. Turut hadir mendampingi Walikota Palangka Raya saat menerima WTP, Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu; Inspektur Kota Palangka Raya, Eldy.(daq/gus)