Ingat..!!! Jangan Unggah Sertifikat Vaksin di Medsos

sertifikat vaksin

SAMPIT-Bagi kelompok masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melarang masyarakat untuk mengunggah sertifikat vaksin baik fisik maupun digital.

Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim Multazam mengatakan larangan mengunggah atau menyebarluaskan kartu dan sertifikat vaksin terutama di akun-akun media sosial (medsos) sudah mulai disosialisasikan pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat menahan diri untuk tidak memajang atau mengupload kartu dan sertifikat vaksin di medsos,” ujarnya.

Multazam menambahkan larangan tersebut disampaikan karena dalam kartu dan sertifikat vaksin memuat data pribadi yang bersangkutan. Sehingga jika itu di upload dan tersebar bisa saja data pribadi milik seseorang akan disalahgunakan.

“Kerena di sertifikat tersebut terdapat data pribadi yang dikhawatirkan dapat saja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya.

Baca Juga :  Halikinnor - Irawati Kotim Unjuk Kekuatan saat Pendaftaran ke KPU

Dirinya menjelaskan dalam sertifikat vaksin Covid-19 terdapat QR kode. Dimana di dalam QR kode tersebut yang memuat data pribadi. Seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama dan tempat tanggal lahir, nomor handphone serta alamat domisili.

“Itu sesuai dengan arahan dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI jadi sertifikat digital kita peroleh namun disaat bersamaan kita jaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan tidak semestinya,” jelasnya.

Lebih lanjut sejak berjalannya vaksinasi Covid-19 sudah banyak kelompok masyarakat yang mengunggah kartu dan sertifikat vaksin baik fisik atau digital di medsos pribadi masing-masing. Untuk itu Multazam mengimbau agar kartu dan sertifikat tersebut tidak lagi di upload di medsos demi keamanan data pribadi. (yn) 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *