KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) membuat tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas berkomitmen tegas dalam pemberantasan.
Usai mengamankan pengedar obat-obatan terlarang di Trans Kalimantan. Keesokan harinya, Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menangkap seorang pria berinsial TN (42) warga Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatnarkoba AKP Subandi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu dan obat terlarang.
“Pelaku TN kami amankan di rumahnya di Desa Manusup pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 10.30 WIB,” ucap Subandi.
TN yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut berhasil dibekuk aparat di kediaman salah satu saudaranya. Persis dengan peristiwa penangkapan kasus narkoba sebelumnya, pengedar ini juga tertangkap tangan aparat saat melakukan transaksi sabu.
“Usai dilakukan penggeledahan, pelaku bersama sejumlah barang bukti kami gelandang ke Mapolres Kapuas. Pengungkapan dan penangkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama aparat dan warga. Kami menerima laporan warga tentang adanya bisnis narkoba di Desa Manusup,” paparnya.
Subandi merincikan, barang bukti yang disita dari pelaku TN berupa 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,75 gram, 5 paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merek bermotif garis, 1 wadah, 1 pack plastik klip, 1 ponsel, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan plastic dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
“Pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,” tegas Subandi. (rm-107/fm)