Inilah yang Terjadi Jika Ketua Partai Gagal Terpilih dalam Pileg 2024

pemilu ilustrasi
ilustrasi pemilu

SAMPIT, radarsampit.com – Ketua partai politik yang tumbang dalam Pemilu Legislatif 2024 akan menjadi tolok ukur pemilihan kepala daerah November mendatang. Jika gagal, akan menurunkan posisi tawarnya.

”Pileg ini tolok ukur pilkada nanti. Ketua partai yang gagal melenggang, akan menjadi catatan negatif untuk karier politiknya,” kata Agung Adisetiyono, pengamat hukum dan politik di Kotim, Minggu (18/2/2024).

Bacaan Lainnya

Agung menuturkan, pileg merupakan sebagai acuan publik untuk melihat sejauh mana kemampuan politik ketua partai bisa masuk parlemen. ”Itu adalah acuannya. Kalau tidak bisa lolos, artinya sudah tidak mampu dan sulit bisa masuk dalam bursa pilkada nanti,” ujarnya.

Adapun sejumlah nama ketua partai yang masuk dalam kontestan pileg kali ini, di antaranya Ketua DPC PKB Kotim Muhammad Sohibul, Ketua DPD Golkar Kotim Zam’an, Ketua DPC Demokrat Kotim Jhon Krisli, Ketua DPC Hanura Hari Panca Setya, Ketua DPD PAN Kotim, Ketua PKS Kotim Suprianto, dan Ketua Gerindra Kotim Juliansyah.

Baca Juga :  CATAT!!! Ribuan Bendera Dibagikan Akhir Pekan Ini

Menurut Agung, jika nama-nama itu gagal, akan jadi perhatian publik. Sebab, masyarakat akan meragukan keterpilihan ke depannya.

”Kita lihat pilpres ini bagaimana publik diyakinkan dengan adanya Jokowi dan itu bagi publik akan membuat Prabowo menjadi pemenang hingga akhirnya ada segmen pemilih yang memilih berada di posisi calon yang akan menang. Ini faktanya terjadi di pilpres,” katanya.

KPU telah menetapkan jadwal  pilkada serentak pada 27 November 2024. Hal itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (ang/ign)



Pos terkait