Investasi di Kotim Terancam Hancur-hancuran

Pemprov Usulkan Penutupan Jalan Lingkar Selatan

Jalan lingkar selatan Kota Sampit
HANCUR LAGI: Sebuah truk bermuatan tempurung kelapa terjebak dalam kubangan di jalur lingkar selatan Kota Sampit, Kamis (3/6) lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan kebijakan sepihak dengan menutup jalan lingkar selatan Kota Sampit. Hal tersebut membuat iklim investasi di Kotim terancam hancur-hancuran, karena jalur itu merupakan urat nadi perekonomian.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Gubernur Kalteng Nomor 551.2/87/DISHUB yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2021. Perihal surat itu mengenai Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebih Daya Angkut serta Tidak Sesuai Kelas Jalan.

Bacaan Lainnya

Jalan lingkar selatan Kota Sampit merupakan salah satu ruas yang diminta ditutup. Ada dua ruas lainnya yang juga diperintahkan ditutup, yakni Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, dan ruas Palangka Raya – Kuala Kurun.

Alasan penutupan disebutkan dalam poin empat, yakni karena rusaknya jalan akibat angkutan barang yang mengangkut hasil pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dengan melebihi muatan sumbu terberat (MST) 8 ton, serta tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus. Penutupan itu berlaku sampai ruas itu diperbaiki.

Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan Surat Bupati Kotim Nomor 500/127/Ek/IV/2021 yang ditandatangani pada 8 April 2021, perihal Pengalihan Kendaraan Angkutan Muatan Melebihi Beban Jalan Dalam Kota. Pengalihan jalur ke lingkar selatan itu agar ruas jalan dalam kota tak rusak.

Selain bertolak belakang dengan kebijakan kabupaten, keputusan Pemprov Kalteng berpotensi berimbas pada banyak sektor, terutama perekonomian dan tenaga kerja. Pasalnya, jalur itu dilintasi angkutan perusahaan, terutama perkebunan kelapa sawit menuju Pelabuhan Bagendang. Dalam diperkirakan sekitar 3.000 angkutan berat melintas di jalur itu. Sebagian besar truk CPO.

Baca Juga :  Akhirnya, Jalan Rusak Parah di Sampit Ini Mulai Diaspal

Apabila ditutup, tak ada jalur alternatif yang bisa dilintasi jika mengacu dua kebijakan itu. Otomatis aktivitas angkutan bisa terhenti yang berimbas pada perusahaan. Hal itu juga akan membuat banyak orang kehilangan lapangan pekerjaan akibat investasi yang mandek.

”Rencana (penutupan jalur lingkar selatan) perlu dikaji lebih mendalam dan dibahas dengan matang. Apabila ini dilaksanakan, bisa saja berimbas balik terhadap pemerintah daerah, karena ini menyangkut kerugian produksi hingga berimbas terhadap tenaga kerja,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim Siagano, Kamis (24/3).

Siagano berharap agar hal itu tidak sampai terjadi. Harus ada jalan keluar melalui rapat konsorsium bersama PBS dan pihak terkait untuk bekerja sama mencari solusi agar jalur lingkar selatan tidak sampai ditutup.

”Kalau Pemkab Kotim mengajak kerja sama, tolonglah direspons. Karena ini untuk kepentingan kita bersama. Apabila ada jalan keluar dengan melakukan perbaikan di jalur lingkar selatan dengan melibatkan kerja sama berbagai pihak, maka rencana penutupan jalur lingkar selatan tidak akan terjadi,” ujarnya.

Siagano menambahkan, dirinya bersama Kepala Dinas PUPRKP Kotim dan beberapa SOPD terkait akan melaksanakan rapat konsorsium di Palangka Raya untuk membahas lebih lanjut terkait penanganan ruas jalan tersebut. Termasuk kebijakan penutupan jalur lingkar selatan.

Jalur lingkar selatan merupakan kewenangan Pemprov Kalteng. Sebelumnya Pemprov menjanjikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk perbaikan. Namun, kabarnya anggaran tersebut dikurangi hingga menjadi Rp 2 miliar. Bahkan, kemungkinan besar rencana tersebut batal terealisasi dikarenakan refocusing anggaran. Pemprov diharapkan bisa ikut mengarahkan pihak swasta agar menangani ruas itu secara keroyokan. (hgn/ign)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *