IRT Buka Kios untuk Transaksi Sabu

Polres Gumas,sabu,alat sabu,berita gunung mas hari ini,radar sampit hari ini,polres gunung mas
Tersangka SR menunjukkan barang bukti sabu, ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (26/7).(istimewa)

KUALA KURUN, RadarSampit.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni SR (29), terpaksa ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), pada Selasa (26/7) pukul 11.30 WIB. Wanita berparas cantik ini ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

”SR kami tangkap di kios miliknya, yang terletak di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Rabu (27/7).

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kiosnya tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik pelaku.

”Saat berada di lokasi, kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kios itu dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga 3 Desa Protes Saluran Limbah Sawit

Dari penggeledahan tadi, ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 14,44 gram dan berat bersih 13,31 gram.

”SR bersama barang bukti langsung kami bawa ke Kantor Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dia menuturkan, pelaku SR akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (arm/gus)

 



Pos terkait