Jadi Korban Kejahatan, Jangan Ragu Melapor ke Polisi

kasat reskrim polres kotim akp lajun siado rio sianturi
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi

SAMPIT,radarsampit.com– Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban tindak kejahatan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Menurutnya, ada kalanya kasus kejahatan (criminal) tidak diketahui oleh aparat Kepolisian. Apalagi, jika perkaranya tidak dilaporkan oleh korban.

Bacaan Lainnya
Gowes

Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, dirinya meminta masyarakat agar melapor jika menjadi korban kejahatan.

”Kami siap menerima dan melayani warga masyarakat Kotim. Untuk itu jangan takut melapor jika menjadi korban kejahatan,” kata Lajun.

Ia menegaskan, pihaknya juga akan segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

”Apa bila terjadi kejahatan, segera laporkan. Lebih cepat lebih baik. Sehingga kami dapat mengamankan pelakunya,” ujar perwira mengengah itu.

Baca Juga :  Rutan Negara Digeledah, Sipir Dapati Ponsel Rusak dan Sendok

Tak lupa, ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat melakukan transaksi uang. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peredaran uang palsu alias upal.

”Untuk kasus ini, masyarakat kadang tidak ingin melaporkan meski menjadi korban peredaran upal. Jadi, kami minta masyarakat segera melapor apabila ada peredaran upal,” tutupnya. (sir/fm)

 



Pos terkait