Jadi Kurir Sabu, Ajay Divonis 5 Tahun Penjara

ilustrasi vonis
Ilustrasi vonis hakim/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Abdul Jailani alias Ajay akhirnya dihukum penjara selama lima tahun setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Firdaus Sodiqin.

“Menyatakan Terdakwa Abdul Jailani Alias Ajay Bin Sumil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal pada 09 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB saat terdakwa mendapatkan telepon dari Rames yang menawari untuk menerima dan mengantarkan sabu kepada pembeli yang memesan sabu.

Baca Juga :  Banjir Di Pangkalan Bun Kian Meninggi Sejumlah Jalan Utama Ditutup

Kemudian terdakwa ditunjukkan lokasi dimana sabu tersebut disimpan melalui video call melalui seseorang yang tidak terdakwa kenal dan mengaku teman Rames.

Setelah mendapatkan lokasi persis dari sabu tersebut, terdakwa langsung pergi menuju lokasi sabu itu yang terletak di Jembatan Jalan IR H Juanda dekat masjid Jami Sampit.

Lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke tempat yang tidak terdakwa kenal sepakati dan berencana akan menjaul sabu tersebut dengan harga Rp 5 juta. Namun saat ingin mengantarkan barang itu di Stadion 29 November Sampit, terdakwa lebih duluan tertangkap oleh aparat polisi.

Polisi sudah mengendus dan mendapatkan ciri-ciri pelaku sehingga saat sampai di lokasi yang rencananya bertransaksi polisi langsung menyergap dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,71 gram. (ang/fm)



Pos terkait