Radarsampit.com – Anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah Ujang Iskandar telah berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini diamankan Kejaksaan Agung RI setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024).
Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Juli 2024 – 14 Agustus 2024. Belum diketahui kapan politikus Nasdem itu dilimpahkan ke Kejati Kalteng.
Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976. Kerugian itu diduga akibat penyertaan modal Pemkab Kobar untuk Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri.
Ternyata jumlah kerugian negara itu tak sebanding dengan harta kekayaan politikus dengan segudang pengalaman ini.
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, berdasarkan pelaporan harta kekayaan tanggal 31 Desember 2023, jumlah total harta kekayaan politikus Partai Nasdem itu mencapai Rp 18.788.812.839.
Dari belasan miliar itu, sebagian besar harta yang dimiliki berupa tanah dan bangunan
Dia memiliki 21 tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Salatiga yang tercatat sebagai hasil sendiri dengan total nilai sebesar Rp 17.490.732.105.
Kemudian, Ujang Iskandar juga melaporkan kepemilikan tiga unit alat transportasi dan mesin yang didapat dari hasil sendiri, yakni Honda Jazz tahun 2010 seharga Rp 110.000.000, Toyota Fortuner tahun 2010 seharga Rp 171.000.000, dan Toyota Fortuner 2.8 VRZ tahun 2023 seharga Rp 564.200.000.
Selain itu, Ujang juga memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 1.923.006.168, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.274.142.637.
Namun, selain harta melimpah itu, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 2.744.268.071.
Sehingga total harta kekayaannya dikurangi utang menjadi Rp 18.788.812.839.
Tapi dari data tersebut diketahui bahwa ternyata jumlah harta kekayaan Ujang Iskandar justru lebih kecil dibandingkan ketika masih menjabat Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2010.