Rugikan Negara Rp754 Juta, Inilah Kronologi Dugaan Korupsi yang Menjerat Ujang Iskandar

Ujang Iskandar Korupsi
DITAHAN: Mantan Bupati Kobar sekaligus juga Politisi nasdem ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024-14 Agustus 2024. Meski begitu, belum diketahui kapan tersangka dilimpahkan ke Kalteng. (ISTIMEWA KEJAGUNG RI FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah Ujang Iskandar telah berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi. Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini diamankan Kejaksaan Agung RI setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024).

Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Juli 2024-14 Agustus 2024. Belum diketahui kapan politikus Nasdem itu dilimpahkan ke Kejati Kalteng.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra menyampaikan,  Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan Ujang Iskandar selaku mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sekaligus Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,  dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kobar kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.

Sebelumnya, Ujang telah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Kemudian, yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Lalu, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status Ujang sebagai saksi  ditingkatkan menjadi tersangka.

Dodik menerangkan, awalnya terjadi perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Kemudian, perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000  dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

Lalu, tanggal 4 Juni 2009, Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.

Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi.

Baru dua  bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor  011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG (Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang) sebesar Rp500.000.000 kepada Reza Andriardi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri.

Pos terkait