SAMPIT, radarsampit.com – Konflik antara warga Desa Karang Tunggal dan perusahaan tambang batu bara PT Bumi Makmur Waskita (BMW) masih bergulir. Warga Desa Karang Tunggal kecewa dengan temuan tim Pemkab Kotim terhadap lahan warga yang belum memberikan kepastian.
Hal itu setelah penyampaian hasil tim yang difasilitasi Komisi I DPRD Kotim, Senin (10/3). Ironisnya, jalan usaha tani warga setempat selama tiga hari terakhir ditutup perusahaan. Akibatnya, warga tidak bisa membawa hasil panen tersebut keluar dari areal kebun masyarakat.
”Kami kecewa dengan hasil dan pertemuan ini. Selanjutnya kami akan pertahankan hak warga,” tegas Nono Adi, kuasa hukum warga Desa Karang Tunggal.
Nono menuturkan, warga jauh sebelumnya sudah menguasai dan memiliki lahan itu. Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Namun, sejak munculnya perusahaan tambang, tiba-tiba tanah mereka digarap dan perusahaan berdalih sudah membayar ganti rugi kepada Muer sebagai pemilik tanah itu.
”Warga memiliki lahan itu mulai dari pembukaan sampai penanaman dan panen. Tetapi, semenjak PT BMW muncul masalah. Kami hanya meminta agar hak-hak warga atas lahan itu saja sebenarnya,” tegasnya.
Dia melanjutkan, baru-baru ini, jalan yang ada di wilayah itu ditutup pihak perusahaan. Padahal, jalan tersebut merupakan akses masyarakat.
”Sebelumnya juga ada penutupan jalan masyarakat oleh perusahaan dan 15 pokok kelapa sawit yang ditumbangkan,” ujarnya.
Setelah mendengarkan hasil dari tim Pemkab Kotim, kata Nono, warga memang sangat kecewa. ”Hasil itu bertentangan dengan masyarakat. Makanya kami minta hasil itu dicetak,” kata dia.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kotim Oktav Fahlevi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan, analisis, dan pengumpulan data. Pihaknya berupaya melihat fakta dari data dan lapangan tersebut.
”Tentunya kami tidak bisa menyatakan siapa yang benar dan siapa yang berhak sebagai pemilik. Silakan ini dibuktikan melalui jalur pengadilan, karena forum di pemerintah daerah ini hanya musyawarah untuk mufakat,” ujar Oktav.
Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya berjanji akan kembali memfasilitasi warga dengan pihak perusahaan di forum rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pekan mendatang. DPRD berupaya agar ada solusi dan penyelesaian untuk sengketa tersebut sehingga menemui titik terang.
Apabila mediasi tidak ada kesepakatan, maka jalur lainnya yang bisa ditempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. ”Silakan selanjutnya ke pengadilan untuk melihat dan membuktikan siapa yang sah pemiliknya,” kata dia.
Sengketa lahan antara warga Desa Karang Tunggal dengan PT BMW dilaporkan ke DPRD Kotim pada 2024 lalu dan sudah beberapa kali dibahas wakil rakyat. DPRD juga mengundang perwakilan dari instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, manajemen PT BMW, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, warga, dan pihak terkait lainnya.
Dalam sengketa itu, pihak perusahaan mengaku membeli lahan tersebut dengan dasar kepemilikan berupa SKT. Sementara itu, warga Desa Karang Tunggal mengaku memiliki dokumen atas tanah itu yang diberikan pemerintah saat program transmigrasi pada 1989 silam.
Warga memprotes lantaran pihak perusahaan beroperasi masuk lahan pihaknya. Bahkan, sebagian lahan sudah ada tanam tumbuh. Atas dasar itulah warga kemudian mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kotim.
Komisi I telah meminta pihak perusahaan dan warga Desa Karang Tunggal untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang mereka akui menjadi dasar kepemilikan masing-masing.








