SAMPIT, radarsampit.com – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk tidak memberi uang kepada gelandang, pengemis (Gepeng) maupun pengamen. Memberi sumbangan kepada pengemis merupakan tindakan melanggar peraturan daerah (perda), bahkan ada sanksi bagi yang melanggarnya.
“Diharapkan jangan sampai masyarakat terkena sanksi hanya karena memberi uang kepada pengemis atau pengamen di jalanan,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotim Wiyono.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila. Sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan selama-lamanya enam minggu.
Aktivitas pengemis maupun pengamen direspon oleh Dinas Sosial dan Satpol PP. Seperti pada Minggu (24/9), petugas mengamankan para pengemis dan pengamen yang kedapatan beroperasi di jalan. Dari hasil operasi yang dilakukan petugas mengamankan tiga orang pengamen dan pengemis, yang sebagian anak jalanan besar berasal dari luar kabupaten.
“Sudah aman dan nyaman di lampu merah tidak ada pengamen dan progres ke rumah-rumah makan, petugas dari satpol PP dan dinsos membersihkan pengamen, ada yang coba-coba lagi dari Banjarmasin,” ucapnya.
Pengamen dan pengemis yang diamankan kemudian didata beri pembinaan agar tidak mengulangi lagi aktivitas mereka mengamen ataupun mengemas di jalanan, sebab selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan pengendara lain.
“Tugas dinsos assesmen, dibina dulu, alternatif terakhir kembalikan ke daerah asalnya. Kalau masalah hukum dan peraturan, ranahnya satpol PP,” terangnya.
Wiyono juga dibuat heran mengapa masyarakat di sini masih memanjakan pengemis, anak jalanan, atau pengamen di persimpangan lampu merah dengan memberikan sedekah berupa uang. Sebab hal itu hanya akan membuat aktivitas mereka semakin menjamur.
“Mereka suka enak ngamen, sebentar saja dapat duit. Masyarakat Kotim dermawan, masih suka perduli dengan pengemis di perempatan lampu merah, saya juga bingung,” ungkapnya.