SAMPIT – Sejak awal 2022, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim telah mengungkap sebanyak sembilan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari kasus itu, aparat meringkus sebanyak 13 tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bukti kerja keras Satres Narkoba Polres Kotim dalam memerangi peredaran narkoba. ”Ada 13 tersangka yang kami amankan, di antaranya delapan laki-laki dan lima perempuan,” ujarnya, Jumat (21/1).
Sarpani menuturkan, dari 13 orang tersangka, satu di antaranya merupakan aparatur sipil negeri (ASN) yang bekerja sebagai guru di Kecamatan Cempaga, yakni Diana Susilawati (46). ”Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Kotim sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Sarpani juga menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba. Karena itu, dia meminta siapa saja yang terlibat agar segera bertobat sebelum aparat kepolisian bertindak lebih jauh.
”Kepolisian tetap komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Ini kami lakukan demi melindungi masa depan anak bangsa, khususnya di wilayah Kotim,” tandasnya. (sir/ign)