Jangan Nekat!!! Pembakar Hutan Bisa Dipenjara 10 Tahun

9. bakar
TERBAKAR : Kebakaran lahan yang terjadi di Sampit, Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu. (Dok/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) meminta masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi menegaskan, para pembakar hutan dan lahan dengan sengaja bisa dipidana.
”Ancaman bagi pelaku pembakar hutan bisa dipidana 10 tahun penjara,” kata Lajun, Kamis (1/6).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Belum lama ini, kebakaran hutan dan lahan terjadi di sekitar perkotaan Sampit. Lahan milik warga terbakar hingga nyaris mengenai permukiman.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (29/5) malam lalu.
Beruntung, petugas sigap melakukan pemadaman meski di lokasi sulit mendapatkan air hingga minim penerangan.

”Membakar hutan maupun lahan merupakan perbuatan merusak lingkungan. Selain itu juga berdampak bagi masyarakat,” lanjutnya.
”Apabila kedapatan yang sengaja membakar hutan dan lahan, maka pelakunya langsung kami proses,” tegas Lajun. (sir/fm)



Baca Juga :  Toko di Sampit Dibobol Maling, Sepeda Pancal Raib

Pos terkait