Jelang Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kotim Jadwalkan Penertiban, Minta Semua APK Paslon Dibersihkan 

jelang pilkada
RAKOR: Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penertiban APK Pada Tahapan Masa Tenang Pilkada 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kotim, Kamis (21/11). (HENY/RADARSAMPIT)

Pilkada serentak 2024 memasuki tahapan krusial. Tiga hari sebelum pemungutan suara, menjadi masa tenang yang harus dipatuhi semua paslon dan pendukungnya dengan tak melakukan aktivitas apa pun terkait pemenangan pilkada.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Menjelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan penertiban alat peraga kampanye (APK). Kegiatan itu dijadwalkan Minggu, 24 November 2024.

Sebelum penertiban, Bawaslu Kotim mengimbau seluruh tim paslon untuk membersihkan atau menurunkan APK secara mandiri.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib mengatakan, masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024.

”Masa kampanye tinggal dua hari lagi. Pada 23 November 2024 sampai batas waktu 23.59 WIB. Tim paslon kami imbau agar menurunkan atau membersihkan APK-nya secara mandiri. Pada masa tenang diharapkan semua APK sudah dibersihkan,” kata Salim saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penertiban APK pada Tahapan Masa Tenang Pilkada 2024 di aula Kantor Bawaslu Kotim, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan Kotim Rayakan HUT ke-24

Pada masa tenang 24-26 November 2024, Bawaslu Kotim menegaskan kepada seluruh paslon untuk tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi sanksi.

”Pada 24 November 2024 itu sebenarnya sudah bukan lagi penertiban, tetapi sudah ke arah sanksi administrasi. Kita tidak tahu apakah ada paslon yang melakukan pelanggaran atau tidak. Apabila ada potensi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau ada paslon yang masih melakukan kampanye di luar jadwal, bisa dikenakan sanksi pidana. Kami harapkan kemungkinan pelanggaran ini tidak sampai terjadi,” katanya.

Terkait penertiban APK, Salim mengatakan, merupakan kegiatan kedua, setelah penertiban APK yang dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2024.

”Ini penertiban terakhir yang nantinya juga akan melibatkan tim gabungan dari jajaran Bawaslu, Satpol PP Kotim, Dinas Perhubungan Kotim, DPMPTSP Kotim, Polres, Kodim 1015, dan Kesbangpol Kotim yang akan dilaksanakan serentak pada 24 November 2024,” katanya.



Pos terkait