Jual Miras Ilegal, Warga Pulang Pisau Ditangkap

miras
GELEDAH : Personel Polsek Maliku, Pulang Pisau geledah kamar penjual minuman keras (miras) illegal. POLSEK MALIKU For RADAR SAMPIT

PULANG PISAU,Radarsampit.com – Puluhan botol berisi minuman keras (miras) dari pelaku ES (52) warga Jalan Seruyan Desa Tahai Baru, diamankan anggota Polsek Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan penyitaan puluhan miras di rumah ES.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Ketika personel melaksanakan giat Penyakit Masyarakat (Pekat), petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran miras di sebuah rumah tanpa izin, hingga dilakukan penyelidikan,” ucapnya, Senin (15/8).

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan miras jenis Anggur Putih sebanyak 50 botol dan Anggur Merah sebanyak 1 botol  dengan kadar alkohol 14,7 persen yang disimpan dalam kardus.

“Miras tersebut disimpan di dalam kamar tidur di rumah ES, diakui oleh tersangka bahwa dirinya menjual miras tanpa izin dari pihak yang berwenang. Atas termuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Satlinmas di Seruyan Dilatih Amankan Pemilu

Daspin menegaskan, tersangka dijerat pasal 8, Pasal 18 huruf (c) Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya. (der/fm)

 



Pos terkait