Jual Sabu di Rumah, Pengedar Tak Berkutik Dibekuk Polisi

pengedar
NARKOBA : Yahya dengan tangan diborgol hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi karena ketahuan mengedarkan sabu-sabu di rumahnya Jalan Soeprapto, Sampit, Kamis (6/10) malam. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur membekuk pengedar sabu-sabu di Jalan Soeprapto, Sampit, Kamis (6/10) malam.

Pelaku bernama Yahya (34), polisi menyita dua paket sabu siap edar seberat 10,50 gram. Malam itu, pelaku tak berkutik saat rumahnya dikepung polisi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim.

”Pelaku ini kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Jumat (7/10).

Bagus menjelaskan, pengungkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Dari laporan itu, polisi langsung menindaklanjutinya.

”Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam, kotak rokok, serta dua pack plastik klip kecil,” sebutnya.

Bagus menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara. (sir/fm)

Baca Juga :  Polisi Patroli Keamanan Objek Wisata

 



Pos terkait