SAMPIT,Radarsampit.com – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur membekuk pengedar sabu-sabu di Jalan Soeprapto, Sampit, Kamis (6/10) malam.
Pelaku bernama Yahya (34), polisi menyita dua paket sabu siap edar seberat 10,50 gram. Malam itu, pelaku tak berkutik saat rumahnya dikepung polisi.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim.
”Pelaku ini kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Jumat (7/10).
Bagus menjelaskan, pengungkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Dari laporan itu, polisi langsung menindaklanjutinya.
”Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam, kotak rokok, serta dua pack plastik klip kecil,” sebutnya.
Bagus menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara. (sir/fm)