KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Deni Yusmaridie, warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas digelandang ke Mapolres Kapuas.
Pria 36 tahun ini ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Uwan Son (48) warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang sempat kabur ke arah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
“Berdasarkan laporan korban, kami lakukan proses pemeriksaan saksi dan visum korban. Hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Jelapat Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel),” katanya, Jumat (7/10).
Iyudi mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelaku yang mengendarai mobil bermaksuk mau pulang setelah dari warung.
Saat mobil mundur tiba-tina menyenggol motor orang lain yang sedang terparkir.
Di saat mau mendirikan motor yang kesenggol, datang tiga orang yang menurut pelaku memukulnya dari belakang. Pelaku marah dan menghajar salah satu dari tiga orang tak dikenal. Akiba kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak di dahi serta mulut
Korban tidak terima dan melaporkan ke kantor polisi. Pelaku langsung diamankan dan diproses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana yaitu tentang tindak pidana kasus penganiayaan,” tegas. (der/fm)