Jumlahnya Lumayan, Kejari Gunung Mas Eksekusi Uang Pengganti Korupsi

korupsi gunung mas
RILIS: Kejari Gumas melakukan rilis eksekusi uang pengganti dan barang bukti dalam perkara korupsi pemanfaatan DAK fisik SMPN tahun anggaran 2020, Jumat (26/4/2024), di aula kantor kejaksaan setempat. (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan eksekusi uang pengganti dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga (Disdikpora) Gumas.

”Uang pengganti dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dieksekusi itu, yakni sebesar Rp1.565.935.000. Dengan tiga orang terpidana yaitu ES, WN, dan IN,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni, Jumat (26/4/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, rincian uang pengganti dan barang bukti uang yang dieksekusi tersebut berasal dari fee 10 persen yang diberikan 28 SMPN kepada ketiga terpidana sebesar Rp1.266.775.000. Kemudian, dari Kepala SMPN berupa fee lima persen yang diserahkan kepada ES, WN, dan IN sebesar Rp299.160.000.

Baca Juga :  Tercekik Menjamurnya Retail Modern, Pedagang Ungkap Pelanggaran, Pemkab Minta Bukti

”Selanjutnya, uang pengganti dan barang bukti uang itu akan kami setorkan ke kas negara melalui BRI unit Kuala Kurun oleh tim jaksa eksekutor pada Kejari Gumas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pembayaran uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenal dalam tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 10 KUHP, terdapat dua jenis pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pembayaran uang pengganti yang dilakukan ES, WN, dan IN merupakan pidana tambahan.

”Kami juga akan melanjutkan setiap laporan dari masyarakat berdasarkan fakta yang akurat, yang dalam kebijakan maupun perbuatannya sudah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Dalam perkara itu, tiga terpidana sebelumnya sempat dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada sidang putusan 8 Mei 2023 lalu.

Namun, Kejari Gumas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memutuskan ketiganya tetap bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara. (arm/sla)



Pos terkait