SAMPIT, radarsampit.com – Keluarga pelapor dugaan perselingkuhan menyampaikan kekecewaannya ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perihal mandeknya penanganan kasus yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Baamang tersebut.
Keluarga pelapor, AL, mengatakan, kasus itu sudah mereka layangkan secara resmi ke Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim. ”Sampai hari ini tindak lanjutnya tidak jelas dan kalau kami tanyakan belum ada progres sama sekali. Ini kami kecewa,” katanya, Senin (20/1).
AL menduga proses terhadap terlapor yang merupakan mantan Lurah Baamang Barat itu sengaja digantung. ”Sepertinya sengaja diulur-ulur. Mestinya proses itu harus berjalan juga, karena kepegawaian punya hukum sendiri, jadi tanpa menunggu proses peradilan,” kata AL.
AL mengaku mengadu ke DPRD Kotim karena alasan awalnya Pemkab Kotim tidak bisa menindak karena tidak ada pengaduan dari pihaknya. Akan tetapi, setelah pihaknya melayangkan pengaduan pada 20 Desember ke BKPSDM, justru tak ada kejelasan.
”Sudah sebulan ini tidak ada proses. Ini dampaknya buruk sekali, karena pemerintah dianggap hanya macan ompong saja bagi oknum-oknum ASN yang kedapatan merusak rumah tangga orang lain itu,” tegasnya.
Ketua DPRD Kotim Rimbun yang menerima pihak keluarga pelapor berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan itu dan mengomunikasikannya dengan Pemkab Kotim. ”Akan kami sampaikan pengaduan ini kepada Pemkab, supaya segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pelapor dalam perkara itu adalah AP, suami RC. Dia menggerebek istrinya bersama ASN yang bertugas di Kecamatan Baamang, AS. Penggrebekan itu dilakukan 17 Desember lalu di sebuah rumah kosong di Baamang.
Untuk proses di kepolisian, keduanya sudah menjadi tersangka tindak pidana perzinaan Pasal 284 KUHP ayat (1) ke 1 huruf B dengan ancaman penjara 9 bulan. (ang/ign)