PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, JS yang tersandung tindak pidana penipuan atau penggelapan.
JS sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Runtu merupakan mantan Kepala Desa Sungai Rangit Jaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kobar.
Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh JS adalah perkara uang tunai untuk jaminan pencabutan laporan polisi. Namun, uang sudah diberikan, tetapi laporan kepolisian tidak dicabut oleh JS.
Pelapor ada 13 orang, dengan jumlah uang yang digelapkan oleh tersangka JS senilai Rp 30 juta. Namun demikian, JS membantah tuduhan tersebut dan siap membuktikan di persidangan. Saat ini, ia mengikuti jalannya proses persidangan. (tyo/yit)