Kadesnya Masuk Penjara Karena Perjuangkan Hak Warganya, Bendera Setengah Tiang Berkibar di Jalan Poros Desa

bendera setengah tiang
SOLIDARITAS: Warga Desa Tempayung mengibarkan bendera merah putih setengah tiang setelah kades setempat dieksekusi Kejari Kobar, pekan lalu.

Stahyunie bersama warga lalu menutup 25 titik di areal perkebunan. Selanjutnya, pada 23 Mei 2024, pelaku menambah titik pemortalan lahan di lokasi.

PT Sungai Rangit Sampoerna Agro sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi melalui Manager Humas Dimas.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait masalah pembangunan kebun masyarakat yang menjadi tanggung jawab perusahaan, sudah direalisasikan pihaknya.

Kompensasi lahan disebut telah direalisasikan sebesar 24 persen di Kabupaten Kobar dan Sukamara. Operasional perusahaan dinilai telah sesuai ketentuan perundangan.

Catatan Radar Sampit, protes warga terhadap proses hukum sang kades telah dilakukan sebelumnya dengan menggeruduk Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 22 Januari lalu.

Warga melakukan perlawanan terhadap perusahaan karena hilangnya wilayah adat dan ruang penghidupan masyarakat akibat pemberian konsesi perizinan dari pemerintah kepada korporasi.

Kewajiban perusahaan berupa plasma dinilai tidak diberikan sepenuhnya kepada masyarakat adat Tempayung.

Kemudian, tidak berjalannya proses monitoring dan evaluasi perizinan oleh Pemkab Kobar terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Dalam kasus tersebut, Syahyunie dinilai menjadi korban kriminalisasi karena menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa.

Warga menuntut Syahyunie dibebaskan dan Kejari Kobar menghentikan penuntutan perkara, serta mengembalikan hak dan memulihkan nama baik Syahyunie. Namun, proses hukum terus berjalan sampai putusan dikeluarkan. (sam/ign)

Baca Juga :  Satu Kabupaten di Kalteng Ini Mendadak Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang

Pos terkait