SAMPIT, radarsampit.com – Mantan narapidana N alias A (32) warga Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dibekuk polisi.
Kali ini ia ditangkap karena melakukan pencurian peralatan masak di dapur sebuah warung makan di wilayah hukum Polsek Ketapang.
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (13/7/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
”Pelaku membobol warung makan di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit,” kata Suyono kepada Radar Sampit, Senin (23/7/2024).
Pencurian diketahui saat pemilik warung berinisial S dikagetkan kehilangan sejumlah peralatan memasak di dapur tempat usahanya.
”Barang yang dicuri seperti alat masak nasi, kompor gas hingga tabung gas,” sebut Kapolsek.
Mengetahui tempat usahanya disatroni maling, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ketapang. Bermodalkan laporan korban, polisi berhasil membeku pelaku.
”Setelah dilakukan pengejaran selama satu minggu, pelaku berhasil diamankan di Jalan Ir H Juanda, Sampit pada Minggu (21/7/2024) tadi,” beber Kapolsek.
Di depan penyidik, mantan narapidana itu mengaku mencuri lantaran kepepet biaya hidup dan uang hasil kejahatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku terancam 7 tahun penjara. Pelaku seorang residivis kasus serupa dan beraksi di Pangkalan Bun. Sekarang ia kembali berurusan dengan polisi,” tukasnya. (sir/fm)