Kata Kesbangpol Terkait Keberadaan Pasukan Merah di Kalteng

Pasukan Merah di Kalteng
GELAR AKSI: Koalisi Organisasi Masyarakat Dayak Kalteng melakukan unjuk rasa menolak keberadaan TBBR atau Pasukan Merah di Bumi Tambun Bungai, Jumat (26/11). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Plt Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F Dirun belum bisa memastikan legalitas TBBR atau Pasukan Merah. Hanya saja, sesuai aturan terkait organisasi kemasyarakatan, harus memiliki dua legalitas. Pertama, memiliki surat keterangan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol provinsi.

Kemudian, tambah Katma, legalitas dari ormas adalah memiliki akta notaris dari Kemenkumham. Di sisi lain, pemerintah provinsi maupun kabupaten kota melakukan pembinaan kepada ormas-ormas yang ada.

Bacaan Lainnya

Ditanya apakah ormas yang dipersoalkan sudah lapor atau komunikasi, Katma belum bisa menyampaikan lebih detail. Sebab, pihaknya harus mengecek terlebih dahulu ormas dimaksud. ”Yang jelas, pemerintah menghendaki ormas membangun keharmonisan,” tandasnya. (daq/ign)



Baca Juga :  Anggota DPR RI Dukung Polres Kotim Jadi Polresta

Pos terkait