PALANGKA RAYA – Plt Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F Dirun belum bisa memastikan legalitas TBBR atau Pasukan Merah. Hanya saja, sesuai aturan terkait organisasi kemasyarakatan, harus memiliki dua legalitas. Pertama, memiliki surat keterangan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol provinsi.
Kemudian, tambah Katma, legalitas dari ormas adalah memiliki akta notaris dari Kemenkumham. Di sisi lain, pemerintah provinsi maupun kabupaten kota melakukan pembinaan kepada ormas-ormas yang ada.
Ditanya apakah ormas yang dipersoalkan sudah lapor atau komunikasi, Katma belum bisa menyampaikan lebih detail. Sebab, pihaknya harus mengecek terlebih dahulu ormas dimaksud. ”Yang jelas, pemerintah menghendaki ormas membangun keharmonisan,” tandasnya. (daq/ign)